Satgas Lahan Bermasalah Turun Tangan Verifikasi Ulang HPL 22 dan 48 di KEK Mandalika
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Untuk menuntaskan persoalan lahan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB),
Satuan Tugas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah turun tangan untuk memverifikasi ulang titik koordinat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 22 dan 48.
Ketua Tim Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di dalam KEK Mandalika Kombes Awan Hariono mengatakan, verifikasi ulang dilakukan dengan menentukan
kembali titik koordinat batas lahan oleh BPN.
"Penentuan titik-titik koordinat tersebut lengkap dengan batas-batas dan keterangan bangunan yang ada di masing-masing lahan," kata Kombes Awan.
Turut hadir para pihah baik dari lingkup Pemprov, Polda, BPN, ITDC, pihak desa dan Ketua LSM SWIM beserta anggotanya.
Kombes Awan Hariono mengatakan, penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48 turut menyertakan pemilik dan ahli waris.
Tujuannya agar menjadi dasar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dan klarifikasi sehingga diketahui status kepemilikan lahan tersebut.
Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di area KEK Mandalika turun tangan untuk memverifikasi lahan bermasalah di HPL 22 dan 48
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News