Satgas Lahan Bermasalah Turun Tangan Verifikasi Ulang HPL 22 dan 48 di KEK Mandalika
Terkait keikutsertaan SWIM dalam kegiatan tersebut mengingat dalam permasalahan status lahan di HPL 22 dan HPL 48 dari pemilik atau pengklaim lahan merupakan bagian dari
anggota SWIM, yaitu Damar dan Abdul Mutalib.
“Apabila hasil verifikasi dan klarifikasi hasilnya sama dengan verifikasi tahap I dimana bahwa status lahan tersebut sudah menjadi hak milik ITDC, dimungkinkan masyarakat yang ada
di HPL 22 dan HPL 48 akan meminta dana tali asih," bebernya.
Untuk diketahui, di HPL 22 yang berada di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, terdapat lahan sejumlah warga.
Di antaranya milik Amaq Wati alias Damar seluas 2,5 are; lahan milik Gunatif alias Amaq Rinasih seluas 33 are; Amaq Maje alias Amaq Ikim seluas 20 are, dan Milaya alias Amaq Duati seluas 18 are.
Lalu ada lahan milik Amaq Karnim alias Karni seluas 33 are; lahan milik Damar seluas 11,5 are, dan lahan milik Abdul Latif alias Amaq Riasi seluas 11,5 are.
Kemudian lahan milik Wirentane alias Tuan Rus seluas 22 are; lahan milik Amaq Milis seluas 20 are; dan lahan milik Abdul Latif seluas 2,5 are.
Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah di area KEK Mandalika turun tangan untuk memverifikasi lahan bermasalah di HPL 22 dan 48
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News