Kejati NTB Sorot Anggaran Covid-19 Kota Bima, Ada Indikasi Insentif Nakes Dipotong
Rabu, 01 September 2021 – 18:05 WIB

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran covid-19 di Kota Bima. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama
Untuk diketahui, Pemkot Bima tahun 2020 telah mengalokasikan untuk anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp28 miliar.
Anggaran yang bergulir ke Dinas Kesehatan Kota Bima mencapai Rp8,4 miliar.
Realisasi anggaran penanganan Covid-19 yang harus melalui proses lelang dan katalog elektronik itu di antaranya digunakan untuk biaya pembuatan peti jenazah, dan pemulasaran jenazah.
Lalu operasional antarjemput pasien Covid-19, obat-obatan pasien, disinfeksi areal publik, insentif tenaga kesehatan dan tim "surveilans contact tracing". (antara/lia/JPNN)
Kejati NTB mulai bergerak mengumpulkan data terkait penyalahgunaan anggaran covid-19 di Bima. Mulai dari penggelembungan anggaran hingga pemotongan insentif
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News