Fintech Ilegal Marak, OJK Minta Masyarakat NTT Hati-hati Pinjam Uang Secara Online

Selasa, 24 Agustus 2021 – 17:04 WIB
Fintech Ilegal Marak, OJK Minta Masyarakat NTT Hati-hati Pinjam Uang Secara Online - JPNN.com Bali
Kepala OJK Nusa Tenggara Timur Robert Sianipar mengingatkan masyarakat hati-hati meminjam uang secara online. Foto: Antara

bali.jpnn.com, KUPANG - Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta berhati-hati saat meminjam uang secara online.

Pasalnya, banyak financial technology (fintech) ilegal yang menyebar di Indonesia, tak terkecuali di NTT.

Ciri-ciri fintech ilegal salah satunya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Oleh karena itu hati-hati. Jika masih ragu silakan hubungi hotlinenya OJK 157 untuk memastikan," ujar Kepala OJK NTT Robert Sianipar.

Sebagai catatan, website pinjaman online (pinjol) muncul bak warung nasi.

Bisa muncul kapan saja. Sekarang buka, besok langsung tutup.

Robert membongkar fakta, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, satgas waspada investasi OJK sudah menutup 3.365 fintetch ilegal.

"Website pinaman daring ilegal ini selalu muncul. Kalau kita tutup websistenya pagi, sore pasti muncul lagi, kalau tutupnya sore, besok pagi muncul baru lagi," kata Robert.

Dengan makin banyaknya fintech ilegal, OJK NTT meminta masyarakat waspada dan tidak mudah tergiur tawaran meminjam secara online
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News