Proyek Alkes dan Jaspelkes RSUD Sumbawa 2020 Diincar Jaksa, Ini Pangkal Masalahnya

Jumat, 20 Agustus 2021 – 22:02 WIB
Proyek Alkes dan Jaspelkes RSUD Sumbawa 2020 Diincar Jaksa, Ini Pangkal Masalahnya - JPNN.com Bali
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan penyidik tengah mengusut proyek alkes dan jaspelkes di RSUD Sumbawa. Foto: Antara/Dhimas Budi Pratama

Menurut Dedi, ada dugaan mekanisme itu berbenturan dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 16/2015 tentang PBJ pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres No. 16 Tahun 2018

tentang PBJ Pemerintah.

Selain itu, muncul dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam remunerasi pegawai yang didalamnya termasuk komponen Jaspelkes.

Berdasar laporan yang masuk, Direktur RSUD Sumbawa disebut mendapat keistimewaan dengan jatah 5 persen dari total keseluruhan Jaspelkes.

Dasar hukum pemberian remunerasi pegawai itu mengacu pada Perdir RSUD Sumbawa No. 82 Tahun 2021 tentang Pembagian Jaspel pada RSUD Sumbawa.

Padahal, sesuai aturan harus merujuk pada Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD yang berisi tentang aturan pembagian remunerasi yang menggunakan peraturan kepala

daerah, bukan peraturan direktur RSUD.

Untuk diketahui, berdasar Perdir RSUD Sumbawa, besaran Jaspelkes ini antara lain unsur pimpinan mendapat remunerasi dari jaspelkes dengan total 5 persen yang dibagi lagi menjadi 3 persen untuk kinerja direktur;

Kejaksaan NTB tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan alkes dan remunerasi Jaspelkes di RSUD Sumbawa yang terjadi pada tahun 2020 lalu
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News