Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Inaq Suhaelin tak terima dirinya disebut anak durhaka pasca memutuskan menggugat ayahnya Lumiram alias Amaq Yoni, 90, ke PN Selong, Lombok Timur.
Untuk mendudukan masalah sebenarnya, Suhaelin, anak kandung Inaq Suhaelin alias cucu Amaq Yoni, membeber awal cerita bagaimana ibunya mengugat sang kakek.
Menurut kuasa hukum Inaq Suhaelin, Ramdan Sudiarta, gugatan diajukan ke Amaq Yoni setelah memberikan hak waris kepada penggugat tanah sawah seluas 20 are dan tanah kebun seluas 51 are.
’’Tanah tersebut diserahkan sejak 2014 lalu dan dibuat surat keterangan keterangan penyerahan hak waris di Kantor Sembalun Bumbung 22 September 2014.
Surat itu ditandatangani dan dicap jempol, ada saksi-saksi juga,’’ kata Ramdan Sudiartha mendampingi Suhaelin saat memberikan keterangan seperti dikutip dari Lombok Post.
Namun, setelah membuat surat keterangan tersebut, tergugat 1 yakni Amaq Yoni justru mengingkarinya.
Baca Juga:
Amaq Yoni justru menjual tanah sawah kepada tergugat 2 H Mahrup alias H Kenis, dan tanah kebun kepada tergugat 3, H Nil alias Sakri.
Masalah tanah waris itu menjadi kian rumit lantaran penjualan tanah sawah dan kebun tersebut tidak mengikutkan Inaq Suhaelin sebagai ahli waris.
Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan tanpa koordinasi dengan dirinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News