Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan

“Kecuali penjualan sebagian dari tanah sawah,’’ katanya.
Menurut Ramdan, tergugat 1 menjual tanah sawah kepada tergugat 2 seluas 11 are dari luas 20 are pada 2014 sebesar Rp 100 juta.
Plus sebidang tanah pekarangan seluas 1 are. Sementara di satu sisi, tanah pekarangan itu telah dibangun rumah yang menjadi tempat tinggal penggugat.
Masalah kian pelik setelah tergugat 2 disebut melanggar ketentuan jual beli yang telah disepakati.
Di mana, tergugat 2 membeli tanah seluas 11 are, namun faktanya dia menguasai keseluruhan tanah seluas 20 are.
Tergugat 2 juga disebut-sebut mengambil kembali tanah pekarangan dan rumah yang seharusnya menjadi milik penggugat.
“Akibat perbuatan para tergugat, klien kami mengalami kerugian Rp 310 juta karena tergugat telah membangun rumah di tanah pekarangan,” bebernya.
Selain itu, penggugat tidak bisa mengerjakan tanah sawah seluas 9 are selama 7 tahun yang menyebabkan kerugian Rp 240 juta.
Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan tanpa koordinasi dengan dirinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News