Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan

Jumat, 20 Agustus 2021 – 09:47 WIB
Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan - JPNN.com Bali
Lumiram alias Amaq Yoni disebut anaknya Inaq Suhaelin korban penipuan dari tergugat 2 dan 3. Gugatan yang menyertakan Amaq Yoni semata-mata untuk memperkuat materi gugatan. (Istimewa)

“Kecuali penjualan sebagian dari tanah sawah,’’ katanya.

Menurut Ramdan, tergugat 1 menjual tanah sawah kepada tergugat 2 seluas 11 are dari luas 20 are pada 2014 sebesar Rp 100 juta.

Plus sebidang tanah pekarangan seluas 1 are. Sementara di satu sisi, tanah pekarangan itu telah dibangun rumah yang menjadi tempat tinggal penggugat.

Masalah kian pelik setelah tergugat 2 disebut melanggar ketentuan jual beli yang telah disepakati.

Di mana, tergugat 2 membeli tanah seluas 11 are, namun faktanya dia menguasai keseluruhan tanah seluas 20 are.

Tergugat 2 juga disebut-sebut mengambil kembali tanah pekarangan dan rumah yang seharusnya menjadi milik penggugat.

“Akibat perbuatan para tergugat, klien kami mengalami kerugian Rp 310 juta karena tergugat telah membangun rumah di tanah pekarangan,” bebernya.

Selain itu, penggugat tidak bisa mengerjakan tanah sawah seluas 9 are selama 7 tahun yang menyebabkan kerugian Rp 240 juta.

Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan tanpa koordinasi dengan dirinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News