Ya Tuhan Ya Rob, Gara-gara Warisan, Seorang Anak di Lotim Gugat Ayah Kandung

Rabu, 18 Agustus 2021 – 23:13 WIB
Ya Tuhan Ya Rob, Gara-gara Warisan, Seorang Anak di Lotim Gugat Ayah Kandung - JPNN.com Bali
Lumiram alias Amaq Yoni, warga Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait dengan tanah warisan. (Istimewa)

bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Di usia yang kian senja, Lumiram alias Amaq Yoni, 90, mendapat ujian berat dalam hidupnya.

Tak terbayang sebelumnya, Amaq Yoni bakal digugat anak kandungnya sendiri hanya gara-gara tanah warisan ke pengadilan.

Warga Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat perdata anak kandungnya, Inaq Suhaelin, lantaran menjual pekarangan rumah.

“Perasaan saya hancur, ketika darah daging saya sendiri yang menggugat ke pengadilan,” ujar Amaq Yoni dikutip Radarlombok.co.id.

Amaq Yoni mengaku tidak terima ketika anak yang sejak kecil dirawat justru memperlakukan dirinya seperti itu.

Saking kecewanya, Amaq Yoni memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi.

“Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anak. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” katanya.

Menurut Amaq Yoni, tanah yang dipersoalkan anaknya merupakan tanah yang diwariskan orangtuanya dulu.

Gara-gara tanah warisan yang telah dijual orang tuanya, seorang anak di Lombok Timur, NTB, menggugat ayah kandungnya ke pengadilan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News