Ya Tuhan Ya Rob, Gara-gara Warisan, Seorang Anak di Lotim Gugat Ayah Kandung
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Di usia yang kian senja, Lumiram alias Amaq Yoni, 90, mendapat ujian berat dalam hidupnya.
Tak terbayang sebelumnya, Amaq Yoni bakal digugat anak kandungnya sendiri hanya gara-gara tanah warisan ke pengadilan.
Warga Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB) itu digugat perdata anak kandungnya, Inaq Suhaelin, lantaran menjual pekarangan rumah.
“Perasaan saya hancur, ketika darah daging saya sendiri yang menggugat ke pengadilan,” ujar Amaq Yoni dikutip Radarlombok.co.id.
Amaq Yoni mengaku tidak terima ketika anak yang sejak kecil dirawat justru memperlakukan dirinya seperti itu.
Saking kecewanya, Amaq Yoni memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi.
“Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anak. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” katanya.
Menurut Amaq Yoni, tanah yang dipersoalkan anaknya merupakan tanah yang diwariskan orangtuanya dulu.
Gara-gara tanah warisan yang telah dijual orang tuanya, seorang anak di Lombok Timur, NTB, menggugat ayah kandungnya ke pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News