Residivis 'Gila' Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Warga Lokal, Ada yang Kenal?
bali.jpnn.com, SEMARAPURA - Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi dua tahun silam di rumah Gusti Ayu Made Arsi di Jalan Ngurah Rai, Gang Seroja, Semarapura.
Polisi menangkap seorang warga lokal Bali berinisial NT dan mengamankan barang bukti motor Vario DK 6783 GAN, Sabtu (16/7) lalu di daerah Selong, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Warga Banjar Seloni, Desa Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali itu kemudian digelandang bersama barang bukti motor ke Polres Klungkung.
“Kasus pencurian yang dilakukan tersangka terjadi pada 2 November 2020 lalu sekitar pukul 17.30 WITA,” ujar Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta.
Menurut AKBP Nengah Sadiarta, tersangka NT adalah seorang residivis yang pernah mendekam di Lapas Amlapura, Karangasem, beberapa tahun silam.
Tersangka NT terungkap pernah melakukan aksi curanmor sebanyak lima kali dengan lokasi berbeda.
Selain beraksi di Klungkung, tersangka pernah beraksi di Gianyar, Karangasem dan di NTB.
Ada cerita menarik saat tersangka mencuri motor Gusti Ayu Made Arsi.
Residivis gila ini sudah ditangkap seusai mencuri motor warga Semarapura Klungkung, ternyata pelaku adalah warga lokal, ada yang kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News