Residivis 'Gila' Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Warga Lokal, Ada yang Kenal?
Kamis, 21 Juli 2022 – 16:36 WIB
Tersangka NT mencuri motor korban gegara kuncinya masih ada di stang.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 362 KUHP.
“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” papar AKBP Nengah Sadiarta. (lia/jpnn)
Residivis gila ini sudah ditangkap seusai mencuri motor warga Semarapura Klungkung, ternyata pelaku adalah warga lokal, ada yang kenal?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News