Ayah Kandung Pemerkosa Dijebloskan di Penjara, Lihat Tuh Tampangnya
bali.jpnn.com, BULELENG - Penyidik Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan DPB, 44, sebagai tersangka pencabulan setelah hampir dua pekan penyelidikan,
Warga salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng, ini ditetapkan sebagai tersangka pencabulan setelah memerkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 15 tahun.
Identitas korban sengaja dirahasiakan karena masih di bawah umur.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan DPB berstatus tersangka sejak Rabu (6/4) lalu.
Status tersebut diputuskan penyidik setelah menemukan bukti yang kuat telah terjadi kasus pencabulan yang dilakukan DPB kepada anaknya.
Bukti tersebut didukung keterangan saksi dan hasil visum et repertum dari RSUD Buleleng.
Baca Juga:
“Tersangka sudah diamankan dan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar AKBP Andrian Pramudianto dilansir dari laman Polres Buleleng.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kaus warna putih, celana pendek warna hitam, bra warna biru dan hasil visum et revertum.
Kasus ayah kandung pemerkosa memasuki babak baru. DPB, ayah kandung pemerkosa dijebloskan di penjara, lihat tuh tampangnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News