Ayah Kandung Pemerkosa Dijebloskan di Penjara, Lihat Tuh Tampangnya
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3 dari ancaman pidananya,” imbuh Kasatreskrim AKP Yogie Pramagita.
Tersangka DPB ditunjukkan kepada awak media kemarin.
Namun, tersangka enggan berbicara banyak.
“Saya tidak bisa bicara lagi.
Saya tahu itu anak sendiri.
Saya juga tidak ada masalah dengan istri,” paparnya. (lia/jpnn)
Kasus ayah kandung pemerkosa memasuki babak baru. DPB, ayah kandung pemerkosa dijebloskan di penjara, lihat tuh tampangnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News