Ya Tuhan Ya Rob, Gara-gara Warisan, Seorang Anak di Lotim Gugat Ayah Kandung
Tanah tersebut, kata Amaq Yoni, telah dijual ke orang lain.
Keputusan dirinya menjual tanah tersebut yang dipersoalkan anaknya hingga digugat ke pengadilan.
“Soal gugatan, saya akan tetap melawan, sampai ke manapun,” papar Amaq Yoni.
Bahkan, jika Inaq Suhaelin masih bersikeras untuk melanjutkan gugatan, Amaq Yoni mengatakan siap.
“Kalau dia tetap bersikeras untuk tetap menggugat, ya ayo lanjut, meski saya pribadi tetap tidak menginginkan hal seperti ini terjadi,” tutur Amaq Yoni.
Terpisah, Suhaelin anak dari Inaq Suhaelin, gugatan yang dilakukan ibunya semata untuk menyelamatkan hak mereka yang telah dijual dan diberikan begitu saja orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga.
“Gugatan ini semata untuk meminta keadilan ke di pengadilan. Itu saja,” papar Suhaelin.(RL/lie/JPR)
Gara-gara tanah warisan yang telah dijual orang tuanya, seorang anak di Lombok Timur, NTB, menggugat ayah kandungnya ke pengadilan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News