Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan

’’Karena itu, kami meminta majelis hakim agar semua objek sengket dikembalikan kepada penggugat,’’ imbuhnya.
Dengan fakta-fakta tersebut, Suhaeli mengklaim bahwa ibunya bukan anak durhaka seperti yang dilabeli media selama ini.
Menurut Suhaeli, dalam gugatan yang didaftarkan di PN Selong, Lombok Timur, yang digugat ibunya sebenarnya adalah H Mahrup alias H Kenis, H Nil alias Sakri, dan Kepala Desa Sembalun Sunard.
Terkait kakeknya dimasukkan daftar daftar gugatan agar statusnya terpenuhi dalam sistem gugatan di peradilan perdata.
“Kami melihat kakek kami jadi korban penipuan sehingga mau menjual dan memberikan secara cuma-cuma tanah warisan ke orang lain,” pungkasnya. (lombok post/ arl/r8/JPNN)
Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan tanpa koordinasi dengan dirinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News