Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan

Jumat, 20 Agustus 2021 – 09:47 WIB
Begini Awal Cerita Inaq Suhaelin Gugat Ayah Kandung; Suhaelin Sebut Amaq Yoni Korban Penipuan - JPNN.com Bali
Lumiram alias Amaq Yoni disebut anaknya Inaq Suhaelin korban penipuan dari tergugat 2 dan 3. Gugatan yang menyertakan Amaq Yoni semata-mata untuk memperkuat materi gugatan. (Istimewa)

’’Karena itu, kami meminta majelis hakim agar semua objek sengket dikembalikan kepada penggugat,’’ imbuhnya.

Dengan fakta-fakta tersebut, Suhaeli mengklaim bahwa ibunya bukan anak durhaka seperti yang dilabeli media selama ini.

Menurut Suhaeli, dalam gugatan yang didaftarkan di PN Selong, Lombok Timur, yang digugat ibunya sebenarnya adalah H Mahrup alias H Kenis, H Nil alias Sakri, dan Kepala Desa Sembalun Sunard.

Terkait kakeknya dimasukkan daftar daftar gugatan agar statusnya terpenuhi dalam sistem gugatan di peradilan perdata.

“Kami melihat kakek kami jadi korban penipuan sehingga mau menjual dan memberikan secara cuma-cuma tanah warisan ke orang lain,” pungkasnya. (lombok post/ arl/r8/JPNN)

Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan tanpa koordinasi dengan dirinya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News