Fakta Baru Anak Gugat Ayah Kandung di PN Selong, Suhelin: Ibu Saya Bukan Anak Durhaka!

Kamis, 19 Agustus 2021 – 19:16 WIB
Fakta Baru Anak Gugat Ayah Kandung di PN Selong, Suhelin: Ibu Saya Bukan Anak Durhaka! - JPNN.com Bali
Suhaelin didampingi kuasa hukum Ramdan Sudiartha menunjukan surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadian Negeri Selong. (Istimewa/Lombok Post)

bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Fakta baru terungkap dalam kasus gugatan Inaq Suhaelin kepada ayah kandungnya Lumiram alias Amaq Yoni, 90.

Suhaelin, anak kandung Inaq Suhaelin alias cucu Amaq Yoni, mengatakan bahwa ibunya bukan anak durhaka seperti yang dilabeli media selama ini.

Menurut Suhaeli, dalam gugatan yang didaftarkan di PN Selong, Lombok Timur, yang digugat ibunya sebenarnya adalah H Mahrup alias H Kenis, H Nil alias Sakri, dan Kepala Desa Sembalun Sunard.

Terkait kakeknya dimasukkan daftar daftar gugatan agar statusnya terpenuhi dalam sistem gugatan di peradilan perdata.

“Kakek saya dimaksukkan agar gugatan tidak kabur (abscuure libel),” ujar Suhaeli dikutip dari Lombok Post.

Karena itu, dia berharap publik, dan media tidak lagi menghakimi ibunya sebagai anak durhaka.

Untuk menghapus stigma tersebut, pengadilan adalah jalan terbaik setelah beberapa kali mediasi tidak ada titik temu.

’’Pengadilan adalah jalan  terbaik untuk memutuskan sebuah perkara, karena selama ini mediasi yang di jalankan di desa tidak tercapai kesepakatan,” papar Suhaeli.

Suhaelin, anak kandung Inaq Suhaelin menyebut ibu kandungnya bukan anak durhaka. Keputusan menggugat sang kakek karena tanah waris demi mencari keadilan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News