Fakta Baru Anak Gugat Ayah Kandung di PN Selong, Suhelin: Ibu Saya Bukan Anak Durhaka!

Dirinya kembali menegaskan, pangkal masalah antara ibunya dengan sang kakek berawal dari masalah tanah sawah seluas 20 are dan tanah kebun seluas 51 are.
Objek sengketa yang berada di Oron Sedin Lokok, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, sebagian dijual kakeknya, dan sebagian dibagikan cuma-cuma ke orang lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.
Di sisi lain, ibunya memiliki hak atas tanah waris tersebut.
Menurut Suhaelin, gugatan yang dilakukan ibunya semata untuk menyelamatkan hak mereka yang telah dijual dan diberikan begitu saja kepada orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga.
“Kami melihat kakek kami jadi korban penipuan sehingga mau menjual dan memberikan secara cuma-cuma tanah warisan ke orang lain,” pungkasnya. (lombok post/ arl/r8/JPNN)
Suhaelin, anak kandung Inaq Suhaelin menyebut ibu kandungnya bukan anak durhaka. Keputusan menggugat sang kakek karena tanah waris demi mencari keadilan
Redaktur & Reporter : Ali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Kematian Gusti MJ Bikin Syok, Ditemukan Tak Berdaya Anak Kandung
- Ayah Kandung Pemerkosa Dijebloskan di Penjara, Lihat Tuh Tampangnya
- Terungkap DPB Cabuli Anak Kandung saat Ditinggal Istri, Pegang Tangan Lalu Paksa Tindih Korban
- DPB Masuk Kamar Pagi Buta, Paksa Anak Kandung Buka Baju, Yang Terjadi Duh Gusti!
- Iskak Pembunuh Ayah Kandung Dibekuk di Eks Pelabuhan Buleleng, Adik Tiri Teriak Histeris
- Kasus Kematian Ibu di Lombok Timur NTB Masih Tinggi, Ini Penyebabnya