Fakta Baru Anak Gugat Ayah Kandung di PN Selong, Suhelin: Ibu Saya Bukan Anak Durhaka!

Kamis, 19 Agustus 2021 – 19:16 WIB
Fakta Baru Anak Gugat Ayah Kandung di PN Selong, Suhelin: Ibu Saya Bukan Anak Durhaka! - JPNN.com Bali
Suhaelin didampingi kuasa hukum Ramdan Sudiartha menunjukan surat gugatan yang dilayangkan ke Pengadian Negeri Selong. (Istimewa/Lombok Post)

Dirinya kembali menegaskan, pangkal masalah antara ibunya dengan sang kakek berawal dari masalah tanah sawah seluas 20 are dan tanah kebun seluas 51 are.

Objek sengketa yang berada di  Oron Sedin Lokok, Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, sebagian dijual kakeknya, dan sebagian dibagikan cuma-cuma ke orang lain yang tidak ada hubungan kekerabatan.

Di sisi lain, ibunya memiliki hak atas tanah waris tersebut.

Menurut Suhaelin, gugatan yang dilakukan ibunya semata untuk menyelamatkan hak mereka yang telah dijual dan diberikan begitu saja kepada orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga.

“Kami melihat kakek kami jadi korban penipuan sehingga mau menjual dan memberikan secara cuma-cuma tanah warisan ke orang lain,” pungkasnya. (lombok post/ arl/r8/JPNN)

Suhaelin, anak kandung Inaq Suhaelin menyebut ibu kandungnya bukan anak durhaka. Keputusan menggugat sang kakek karena tanah waris demi mencari keadilan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News