Fakta-fakta Anak Gugat Ayah Kandung di Lotim: Buntut Tanah Waris Dibagi Cuma-Cuma ke Orang Lain
![Fakta-fakta Anak Gugat Ayah Kandung di Lotim: Buntut Tanah Waris Dibagi Cuma-Cuma ke Orang Lain - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/08/19/lumiram-alias-amaq-yoni-warga-sembalun-bumbung-kecamatan-sem-hpzn.jpg)
bali.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Keputusan Inaq Suhaelin menggugat perdata ayah kandungnya, Lumiram alias Amaq Yoni, 90, Warga Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur
(Lotim), Nusa Tenggara Barat (NTB), membuka fakta baru.
Inaq Suhaelin ternyata tega menggugat sang ayah gara-gara tanah seluas 50 are.
Informasinya, tanah tersebut sebagian telah dijual ke orang lain, sebagian diberikan secara cuma-cuma kepada warga setempat.
Keputusan sepihak Lumiram alias Amaq Yoni membuat Inaq Suhaelin terpaksa melayangkan gugatan secara perdata.
Suhaelin, anak dari Inaq Suhaelin, sekaligus cucu Amaq Yoni mengatakan, keputusan menggugat ke pengadilan lantaran tanah warisan tersebut telah dijual dan diberikan begitu saja oleh kakeknya kepada orang lain.
Padahal, orang lain tersebut tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Di satu sisi, ibunya, Inaq Suhaelin, punya hak atas tanah waris itu.
Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan dan sebagian dibagi cuma-cuma ke orang lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News