Fakta-fakta Anak Gugat Ayah Kandung di Lotim: Buntut Tanah Waris Dibagi Cuma-Cuma ke Orang Lain

Menurut Suhaelin, gugatan yang dilakukan ibunya semata untuk menyelamatkan hak mereka yang telah dijual dan diberikan begitu saja kepada orang yang tidak ada ikatan hubungan keluarga.
“Kami melihat kakek kami jadi korban penipuan sehingga mau menjual dan memberikan secara cuma-cuma tanah warisan ke orang lain,” tutur Suhaelin dikutip dari Radarlombok.co.id.
Intinya, kata dia, gugatan ini semata untuk meminta keadilan ke di pengadilan.
Suhaelin berharap majelis hakim bisa menentukan mana yang benar dan salah.
“Kami juga mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi dengan syarat jangan suruh orang lain temui kami. Karena bagaimana pun orang tersebut tidak tahu persoalan kami ini,” tuturnya.
Bagaimana soal putus hubungan darah seperti yang dilontarkan sang kakek Amaq Yoni?
Suhaelin mengatakan, tidak mempermasalahkan.
“Meskipun Beliau menyatakan putus hubungan darah, tetapi kami tetap sayang sama Beliau. Sebagai cucu, saya juga sedih karena apa yang dilakukan ibu saya juga ada dasarnya,” paparnya.
Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan dan sebagian dibagi cuma-cuma ke orang lain
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News