Fakta-fakta Anak Gugat Ayah Kandung di Lotim: Buntut Tanah Waris Dibagi Cuma-Cuma ke Orang Lain

Kamis, 19 Agustus 2021 – 09:24 WIB
Fakta-fakta Anak Gugat Ayah Kandung di Lotim: Buntut Tanah Waris Dibagi Cuma-Cuma ke Orang Lain - JPNN.com Bali
Lumiram alias Amaq Yoni, warga Sembalun Bumbung Kecamatan Sembalun yang digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait dengan tanah warisan. (Istimewa)

Sebelumnya, Amaq Yoni mengaku kecewa kepada Inaq Suhaelin lantaran tega menggugatnya secara perdata ke pengadilan lantaran menjual pekarangan rumah.

 “Perasaan saya hancur, ketika darah daging saya sendiri yang menggugat ke pengadilan,” ujar Amaq Yoni.

Amaq Yoni mengaku tidak terima ketika anak yang sejak kecil dirawat justru memperlakukan dirinya seperti itu.

Saking kecewanya, Amaq Yoni memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi. (RL/lie/JPR)

Inaq Suhaelin tega menggugat ayah kandungnya sendiri ke pengadilan Lombok Timur lantaran menjual tanah pekarangan dan sebagian dibagi cuma-cuma ke orang lain

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News