Imigrasi Labuan Bajo Ciduk Mak-mak WN Filipina, Pelanggarannya Fatal

Sabtu, 19 Februari 2022 – 22:51 WIB
Imigrasi Labuan Bajo Ciduk Mak-mak WN Filipina, Pelanggarannya Fatal  - JPNN.com Bali
WN Filipina saat diamankan di Kabupaten Ngada. Foto: ANTARA/Ho-Imigrasi Labuan Bajo

bali.jpnn.com, LABUHAN BAJO - Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Filipina berinisial DC setelah nekat hidup dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen yang sah.

Mak-mak paruh baya itu diamankan setelah diketahui tinggal di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa mengantongi dokumen keimigrasian.

Kepala Subdivisi TI Intel dan Penindakan Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo Christian Prantigo mengatakan DC diketahui sudah tinggal di Kabupaten Ngada tanpa dokumen keimigrasian selama 4 tahun.

Christian mengatakan DC diamankan setelah ada laporan dari warga bahwa ada warga negara asing yang tinggal di daerah Borani di Kabupaten Ngada itu.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melaporkan kepada Kepala Imigrasi Kantor Jaya Mahendra.

Setelah itu kami langsung membentuk tim untuk mengumpulkan bahan keterangan serta fakta untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Christian Prantigo.

Tim operasi gabungan itu terdiri atas petugas Imigrasi, TNI, Polri, Kesbangpol, dan Dinas Kependudukan Kabupaten Ngada.

“Yang bersangkutan pada saat ini sedang dimintai keterangan petugas di Kantor Imigrasi Labuan Bajo.

Imigrasi Labuan Bajo mengamankan seorang mak-mak WN Filipina berinisial DC, pelanggarannya fatal
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News