Imigrasi Labuan Bajo Ciduk Mak-mak WN Filipina, Pelanggarannya Fatal
Sebelumnya kami telah melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit.
Hasil pemeriksaan akan kami dalami kasusnya dan akan kami tindak sesuai dengan aturan keimigrasian," bebernya.
DC sendiri untuk sementara akan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo maksimal 30 hari karena terbukti berada di Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa yang bersangkutan selama berada di Nagekeo telah memiliki suami dan dua orang anak.
Mereka telah melakukan proses pernikahan secara agama.
Marci menambahkan bahwa akibat pelanggaran keimigrasian tersebut DC melanggar UU Keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 dan 2.
"Dengan adanya DC, maka kini ada dua WN Filipina yang diamankan di NTT, yakni yang satu diamankan Imigrasi Maumere dan satu lagi Imigrasi Labuan Bajo.
Keduanya sama-sama melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, " beber Marci. (antara/lia/jpnn)
Imigrasi Labuan Bajo mengamankan seorang mak-mak WN Filipina berinisial DC, pelanggarannya fatal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News