Imigrasi Bali Ciduk 10 WNA Tiongkok Terduga Pelaku Kejahatan Siber, Buktinya Cukup Kuat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan bahwa penindakan terhadap sejumlah WNA tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya satu vila di wilayah Kuta Selatan yang dihuni oleh WNA asal Tiongkok secara beramai-ramai dan diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Suhendra.
“Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait aktivitas yang ada pada vila tersebut,” imbuh Suhendra.
Setelah mendapatkan bahan yang cukup, Kamis (11/7) lalu tim Inteldakim kemudian mendatangi vila tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian.
Di tempat kejadian perkara (TKP), tim Inteldakim mendapati 10 WNA asal Tiongkok sedang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka diduga melakukan penyalahgunaan izin keimigrasian,” kata Suhendra.
Di TKP, tim Inteldakim mendapati banyak perangkat komputer, smartphone dan laptop yang diduga digunakan untuk aktivitas kejahatan seperti yang dilakukan 103 WNA Taiwan.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News