Imigrasi Bali Ciduk 10 WNA Tiongkok Terduga Pelaku Kejahatan Siber, Buktinya Cukup Kuat
Sabtu, 13 Juli 2024 – 06:56 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian. Foto: Kemenkumham Bali
Namun, terkait kemungkinan 10 WNA Tiongkok tersebut melakukan kejahatan siber, skimming, misalnya, masih didalami tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai.
“Saat ini kami masih mendalami terkait pelanggaran keimigrasian lainnya,” ucap Suhendra.
Tim Inteldakim kemudian mengamankan seluruh WNA tersebut beserta barang bukti ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini terhadap WNA tersebut telah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
“Proses pendalaman masih berlangsung di Imigrasi Ngurah Rai,” tutur Suhendra. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan 10 Warga Negara Asing (WNA) atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News