Imigrasi Denpasar Tangkap 7 WNA Nigeria, AVC Nekat Melompat dari Lantai 3 Hotel
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar kembali mengamankan warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama tinggal dan menetap di Bali.
Dari hasil operasi pada Selasa 30 Juli 2024 lalu, Imigrasi Denpasar mengamankan tujuh WNA Nigeria karena overstay dan diduga terlibat kejahatan siber.
“Para WNA itu diamankan karena overstay lebih dari 60 hari dan tidak memiliki dokumen keimigrasian,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (2/8).
Dari hasil pemeriksaan, tujuh WNA Nigeria itu memiliki tingkat pelanggaran yang berbeda.
Tiga WNA Nigeria berinisial CHF, TFA, dan PUE telah terbukti tinggal di Indonesia melebihi masa Izin tinggalnya (overstay) selama lebih dari satu tahun.
Satu lagi berinisial AVC tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya dan diduga telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal.
“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani perawatan setelah nekat melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga hotel di Jalan Imam Bonjol Denpasar,” kata Pramella Pasaribu.
Tiga WNA Nigeria lainnya adalah OFA, CCE, dan SCC.
Imigrasi Denpasar mengamankan tujuh WNA Nigeria karena overstay dan diduga terlibat kejahatan siber, satu di antaranya terluka setelah melompat dari lantai tiga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News