Imigrasi Bali Gencar Operasi Keimigrasian, Tangkap 45 WNA Bermasalah, 7 Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, gencar melakukan operasi keimigrasian di wilayah hukumnya.
Sepanjang Mei 2024 lalu, 45 warga negara asing (WNA) diamankan di beberapa tempat karena pelanggaran keimigrasian, baik karena penyalahgunaan visa maupun overstay.
Pada operasi pengawasan keimigrasian, 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta, Imigrasi menangkap delapan WNA Afrika, tujuh dari Nigeria.
Tujuh WNA Nigeria itu, yakni CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).
“Penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian dan mengamankan WNA itu,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu kemarin.
Dalam operasi ini tim Inteldakim juga mengamankan tiga WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35).
Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aparat Imigrasi Ngurah Rai gencar melakukan operasi keimigrasian, tangkap belasan WNA bermasalah, tujuh dideportasi keluar Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News