Imigrasi Bali Gencar Operasi Keimigrasian, Tangkap 45 WNA Bermasalah, 7 Dideportasi
“Satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat.
Dalam operasi kedua ini tim Inteldakim mengamankan 21 WNA dari beberapa negara, yakni 19 WNA Nigeria, satu WNA Ghana dan satu WNA Tanzania karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian alias overstay.
Tujuh WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan alias paspor.
“Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, tujuh WNA sudah dilakukan deportasi, sembilan WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan delapan WNA dilakukan projustisia,” imbuh Kepala Kanim Ngurah Rai Suhendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Para WNA itu juga melanggar Pasal 116 dan Pasal 71 dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
“Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda Rp 20 juta dan pidana kurungan dua bulan,” tuturnya.
Aparat Imigrasi Ngurah Rai gencar melakukan operasi keimigrasian, tangkap belasan WNA bermasalah, tujuh dideportasi keluar Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News