Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
Seorang pria WNA Nigeria berinisial AFG, 23, dideportasi, Jumat (19/7) lalu lantaran terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan alias overstay.
AFG dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai setelah didetensi selama 22 hari di Kantor Rudenim Denpasar.
“Setelah dideportasi, AFG diusulkan masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita.
AFG pertama kali datang ke Indonesia pada 1 Juni 2023 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211A).
Tujuan AFG datang ke Indonesia adalah untuk berlibur dan bertemu dengan teman-temannya yang juga warga negara Nigeria.
AFG sempat tinggal di Tangerang bersama seorang warga negara Nigeria selama satu bulan sebelum akhirnya pindah ke Bali dan menetap di daerah Denpasar.
AFG mengaku tinggal di dua tempat berbeda di Denpasar, salah satunya di wilayah Sesetan, sebelum akhirnya tinggal bersama temannya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.
Seorang pria WNA Nigeria berinisial AFG, 23, dideportasi, Jumat (19/7) lalu lantaran terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan alias overstay.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News