Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali

Minggu, 21 Juli 2024 – 14:26 WIB
Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Nigeria berinisial AFG saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (19/7) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

Selama berada di Indonesia, AFG menghabiskan waktunya untuk berlibur, bertemu teman-teman, pergi ke pantai dan kelab.

AFG mengatakan bahwa ia memperoleh uang untuk biaya hidupnya di Bali dari tabungan dan kiriman dari keluarganya di Nigeria.

AFG mengakui bahwa ia telah melebihi masa berlaku izin tinggalnya di Indonesia.

“AFG terhitung overstay selama 334 hari sejak 30 Juli 2023,” kata Gede Dudy Duwita.

Alasan AFG untuk tidak memperpanjang izin tinggalnya adalah karena biaya yang mahal yang dikenakan oleh agen yang membantunya.

AFG juga mengungkapkan kekhawatirannya akan ditahan jika mengurus perpanjangan izin tinggalnya secara mandiri di Imigrasi.

Meski mengetahui tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggal berakhir merupakan pelanggaran keimigrasian, AFG tetap memilih untuk overstay.

Harapan mendapat solusi dari pihak agen dan keluar dari Indonesia.

Seorang pria WNA Nigeria berinisial AFG, 23, dideportasi, Jumat (19/7) lalu lantaran terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan alias overstay.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News