Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali
“AFG mengakui dirinya belum pernah melaporkan masalah overstay ke Konsulat atau Kedutaan Nigeria di Indonesia,” ucapnya.
Kini, AFG menghadapi tindakan administratif keimigrasian dari pihak berwenang Indonesia dan harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.
AFG akhirnya didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 30 Mei 2024.
WNA Nigeria ini ditetapkan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Namun, karena pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera maka kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar.
Menurut Gede Dudy Duwita, pendeportasian ini adalah tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini.
Dengan langkah tegas ini diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing untuk menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu di tempat terpisah menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Pulau Dewata.
Seorang pria WNA Nigeria berinisial AFG, 23, dideportasi, Jumat (19/7) lalu lantaran terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan alias overstay.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News