Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali

Minggu, 21 Juli 2024 – 14:26 WIB
Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA Nigeria berinisial AFG saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (19/7) lalu. Foto: Kemenkumham Bali

"Kami tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing.

Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian," ujar Pramella Pasaribu.

"Bali adalah destinasi wisata yang terkenal dengan keramahannya.

Namun, keramahan ini tidak boleh disalahgunakan

Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Bali dapat menghormati hukum dan budaya setempat," tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)

Seorang pria WNA Nigeria berinisial AFG, 23, dideportasi, Jumat (19/7) lalu lantaran terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan alias overstay.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News