Ragu-ragu Mengurus Izin Tinggal, WNA Nigeria Overstay 334 Hari Ditendang Keluar Bali
Minggu, 21 Juli 2024 – 14:26 WIB
"Kami tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, terutama dari warga negara asing.
Pendeportasian ini merupakan bukti nyata bahwa kami serius dalam menegakkan hukum keimigrasian," ujar Pramella Pasaribu.
"Bali adalah destinasi wisata yang terkenal dengan keramahannya.
Namun, keramahan ini tidak boleh disalahgunakan
Kami berharap semua warga negara asing yang berkunjung atau tinggal di Bali dapat menghormati hukum dan budaya setempat," tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Seorang pria WNA Nigeria berinisial AFG, 23, dideportasi, Jumat (19/7) lalu lantaran terbukti tinggal melebihi izin yang diberikan alias overstay.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News