Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 10 WNA Tiongkok Bisnis Ilegal di Bali, Kecolongan?

Senin, 22 Juli 2024 – 16:25 WIB
Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 10 WNA Tiongkok Bisnis Ilegal di Bali, Kecolongan? - JPNN.com Bali
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramela Yunidar Pasaribu membongkar penangkapan 10 WNA Tiongkok dalam bisnis ilegal di Bali. Foto; Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aksi ilegal warga negara asing (WNA) di Bali makin tak keruan.

Terbukti jajaran Imigrasi Ngurah Rai, Bali, kembali berhasil menangkap 10 WNA Tiongkok pada operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan pada Kamis (11/7) lalu di sebuah vila di wilayah Kuta Selatan.

10 WNA Tiongkok itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35).

“Mereka diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Senin (22/7).

Berdasar penyelidikan awal, WNA Tiongkok itu menjalankan bisnis ilegal di Bali.

Salah satunya menjalankan aktivitas penjualan daring token listrik, perlengkapan rumah tangga hingga pulsa.

Dugaan tersebut menguat setelah tim Imigrasi mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop serta handphone.

"Mereka melakukan e-commerce, melakukan perdagangan langsung di sini dengan Tiongkok," kata Pramella Pasaribu.

Imigrasi Ngurah Rai Bali berhasil menangkap 10 WNA Tiongkok pada operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (11/7) lalu di sebuah vila di Kuta Selatan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News