Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 10 WNA Tiongkok Bisnis Ilegal di Bali, Kecolongan?
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan, WNA Tiongkok itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2).
Mereka masuk secara tidak bersamaan, sejak April 2024 lalu.
Namun, selama di Bali, kegiatan yang dilakukan pada vila tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.
“Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, satu orang didetensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan sembilan orang di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” ucap Suhendra.
“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut kami akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.
Kami juga akan mengusulkan mereka untuk masuk dalam daftar tangkal,” imbuhnya.
Berdasar data Kantor Imigrasi Ngurah Rai, selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66 WNA, pendetensian 89 orang, dan penangkalan terhadap 52 warga asing. (lia/JPNN)
Imigrasi Ngurah Rai Bali berhasil menangkap 10 WNA Tiongkok pada operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis (11/7) lalu di sebuah vila di Kuta Selatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News