Gegara Perempuan WNI, Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali, Begini Kisahnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar belum berhenti menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO, 26, dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Bali.
CSO akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Jumat (26/7) lalu tujuan Abuja, Nigeria dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.
Pria kelahiran Enugu, Nigeria pada 1998 ini terakhir kali memasuki Indonesia pada 26 Februari 2024 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (B211) yang berlaku selama 60 hari.
CSO datang ke Indonesia dengan tujuan bertemu seorang perempuan WNI bernama H yang dikenal secara daring.
Selama berada di Indonesia, CSO tinggal sendiri di sebuah penginapan di Padangsambian, Denpasar.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO, 26, dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News