Gegara Perempuan WNI, Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali, Begini Kisahnya

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun mengamankan CSO dan dimintai keterangan lalu didetensi pada 30 Mei 2024.
“CSO melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ucap Gravit Tovany Arezo.
Sambil menunggu proses deportasi, pria Nigeria itu akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2024.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi,” imbuh Gravit Tovany Arezo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal
mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Caranya tentu dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tujuannya agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan warga asing,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO, 26, dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Bali.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News