Gegara Perempuan WNI, Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali, Begini Kisahnya

Minggu, 28 Juli 2024 – 17:20 WIB
Gegara Perempuan WNI, Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali, Begini Kisahnya - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal pria Nigeria berinisial CSO saat dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Jumat lalu. Foto: Kemenkumham Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun mengamankan CSO dan dimintai keterangan lalu didetensi pada 30 Mei 2024.

“CSO melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” ucap Gravit Tovany Arezo.

Sambil menunggu proses deportasi, pria Nigeria itu akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 28 Juni 2024.

“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, CSO harus menjalani masa pendetensian selama 28 hari sebelum dideportasi,” imbuh Gravit Tovany Arezo.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal

mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Caranya tentu dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Tujuannya agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan warga asing,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)

Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO, 26, dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Bali.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News