Gegara Perempuan WNI, Pria Nigeria Ditendang Keluar Bali, Begini Kisahnya
CSO awalnya berencana tinggal di Indonesia untuk mendirikan usaha jual beli pakaian dan berniat mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Namun, rencananya terhambat karena keterbatasan finansial, bahkan untuk memperpanjang izin tinggalnya yang saat ini pun CSO kesulitan.
Selama tinggal di Bali, CSO mengaku seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh H.
Petaka terjadi ketika H harus kembali ke Jawa.
CSO pun meminta bantuan orang tuanya di Nigeria untuk biaya hidupnya.
Meskipun ia mengetahui bahwa izin tinggalnya telah berakhir dan melebihi masa berlaku selama 35 hari, CSO belum mengurus perpanjangan izin tersebut karena kendala finansial.
“CSO mengaku dirinya tidak pernah menghubungi Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta mengenai situasinya,” kata Gravit Tovany Arezo.
Pria Nigeria ini sebenarnya menyadari bahwa pelanggaran izin tinggal dapat mengakibatkan deportasi dan penangkalan sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CSO, 26, dideportasi akibat overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal di Bali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News