Bule Australia Terpidana KDRT Ditendang Keluar Bali, Baru Bebas dari Penjara

Sabtu, 20 Juli 2024 – 19:36 WIB
 Bule Australia Terpidana KDRT Ditendang Keluar Bali, Baru Bebas dari Penjara - JPNN.com Bali
Aparat Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial ACH, 51, ke Perth setelah menjalani hukuman selama empat bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial ACH, 51, ke Perth setelah menjalani hukuman selama empat bulan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.

Bule Australia itu dideportasi, Kamis (18/7) lalu melalui Bandara Gusti Ngurah Rai setelah tujuh hari menjalani detensi di Kantor Rudenim Denpasar.

“Proses pendeportasian baru bisa dilakukan setelah ACH mendapatkan tiket penerbangan kembali ke Australia,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Sabtu (20/7).

Pria kelahiran Oxford tahun 1973 ini, terakhir kali datang ke Indonesia pada 17 Februari 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

“ACH masuk Bali menggunakan Visa on Arrival,” katanya.

Namun, baru mendarat di Bali, ACH harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polresta Denpasar dalam kasus kekerasan dalam rumah (KDRT).

ACH disebut-sebut pernah melakukan kekerasan fisik kepada sang istri yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pada 2023 silam.

Setelah ditahan di Polresta Denpasar selama 60 hari, ACH dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama empat bulan 20 hari.

Aparat Rumah Detensi (Rudenim) Denpasar mendeportasi bule Australia berinisial ACH, 51, ke Perth setelah menjalani hukuman selama empat bulan di Lapas Kerobokan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News