Dua Nelayan Timor Leste Dideportasi dari Atambua, Begini Aksinya
bali.jpnn.com, ATAMBUA - Dua warga negara Timur Leste dideportasi akibat melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendeportasi SS (32) dan SSS (28).
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone mengatakan bahwa dua WN Timor Leste itu adalah nelayan yang sebelumnya terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu pada Senin (14/2) lalu.
"Mereka itu nelayan yang sebelumnya terdampar dan hari ini baru dideportasi kembali ke negaranya," katanya di Kupang, Kamis (17/2).
Marci menambahkan hingga sampai dengan Kamis (17/2) berdasarkan laporan dari Imigrasi Atambua, selama periode Januari hingga Februari sudah ada lima orang WNA yang dideportasi.
Dengan rincian empat orang WN Timor Leste dan satu orang lagi adalah WN China yang sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Atambua.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua K.A Halim mengatakan bahwa proses deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Mota Ain.
Proses pendeportasian dilaksanakan dengan baik, dan langsung diterima oleh petugas Imigrasi Batugade Timor Leste dengan agen dari Konsulat Timor Leste.
Dua nelayan asal Timor Leste dideportasi dari Atambua, lihat begini aksinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News