TSK Korupsi Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Haji Dijebloskan ke Lapas Selong
Kamis, 03 Februari 2022 – 09:48 WIB
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai angka Rp 6,3 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP.
Atas perbuatannya itu kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21-29 KUHAP terkait tindak pidana korupsi. (lia/jpnn)
Tersangka korupsi pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 dijebloskan ke Lapas Selong seusai diperiksa 7 jam penyidik Kejari Lombok Timur
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News