TSK Korupsi Pengerukan Kolam Labuh Pelabuhan Haji Dijebloskan ke Lapas Selong
Penahanan terhadap Nu, dilakukan setelah memenuhi ketentuan KUHAP pasal 21, yakni tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas dapat dilakukan penahanan.
Sebelum ditahan, pemeriksaan kesehatan dilakukan tim medis RSUD dr Soejono Selong dan dinyatakan sehat.
Sedangkan tersangka lainnya yaitu TR, Komisaris PT Guna Karya Nusantara (GKN) telah dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan, tetapi mangkir.
“Tidak ada alasan pasti kenapa tersangka TR ini kembali tidak hadir.
Yang pasti kita kembali akan melayangkan surat pemanggilan.
Kalau TR datang, kemungkinan turut dilakukan penahanan juga, biar adil," bebernya.
Namun, seandainya setelah dilakukan pemanggilan tiga kali TR tidak datang, maka namanya akan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Nu dan TR jadi tersangka setelah terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi dari proyek yang telah dianggarkan sekitar Rp 38 miliar lebih di tahun 2016.
Tersangka korupsi pengerukan kolam labuh Pelabuhan Haji tahun 2016 dijebloskan ke Lapas Selong seusai diperiksa 7 jam penyidik Kejari Lombok Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News