Imigrasi Atambua Deportasi WN Timor Leste, Perhatikan Tampangnya, Mimih
bali.jpnn.com, BELU - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Timor Leste bernama Salvador Martins dideportasi Imigrasi Kelas II Atambua.
Salvador Martins dideportasi karena masa ijin tinggal di Indonesia sudah tidak berlaku.
Salvador Martins dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (27/1).
"Jadi alasan pendeportasian karena masa ijin tinggal yang sudah selesai, tetapi belum kembali juga ke negaranya sehingga dideportasi," kata Kepala Imigrasi Kelas II Atambua K.A Halim.
Menurut Halim, WNA asal Timor Leste itu dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dari wilayah Indonesia karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Salvador sudah berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu ijin tinggal,” ujar K.A Halim.
Baca Juga:
Sesuai instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana D. Jone WNA bersangkutan wajib menjalani masa pendentesian serta serangkaian pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Atambua sebelum dilakukan pendeportasian.
Menurut K.A Halim, proses deportasi tetap mengikuti protap protokol kesehatan pandemi Covid-19 dengan melakukan penyemprotan desinfektan dan pengecekan suhu badan yang dilakukan oleh petugas kesehatan Timor Leste.
Kantor Imigrasi Atambua deportasi WNA Timor Leste Salvador Martins karena melewati ijin tinggal, perhatikan tampangnya, mimih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News