Imigrasi Kupang Deportasi WN Timor Leste, Kasusnya Bikin Bulu Kuduk Berdiri, Lihat Tampangnya
bali.jpnn.com, BELU - Aparat Intelkam Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang buron kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang kabur ke wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui bernama Vicente Feerer Hornai Soares, 32.
Oleh pihak kepolisian, Vicente Feerer kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang, NTT.
Tim Inteldakin Imigrasi Kupang lalu membawa Vicente Feerer untuk dideportasi melalui Atambua, Kabupaten Belu, NTT.
Dari Belu, NTT, tersangka dideportasi menuju Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Vicente Ferrer Hornai Soares dideportasi lantaran melanggar tindak pidana keimigrasian dengan memasuki wilayah Indonesia di NTT secara ilegal.
Baca Juga:
Vicente Feerer Hornai Soares melanggar tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal.
WN Timor Leste Vicente Feerer Hornai Soares diciduk Polisi Kupang. Vicente lalu dideportasi ke negaranya. Kasusnya bikin bulu kuduk berdiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News