Sepanjang Agustus 2021, Imigrasi Atambua Deportasi 705 WN Timor Leste
bali.jpnn.com, KUPANG - Bukti Indonesia masih ada di hati warga negara (WN) Timor Leste diungkap Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kanwil Kemenkuham NTT Marciana D Jone mengatakan, terhitung sejak 10 Agustus hingga Jumat, 27 Agustus, sudah ada 705 yang masuk Indonesia melalui jalur tikus di
Atambua, Kabupaten Belu, dan dideportasi ke negaranya.
Jumlah tersebut melengkapi 76 WN Timor Leste yang dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jumat hari ini (27/8).
"Deportasi kali ini sudah dilakukan untuk keempat kali hanya dalam kurun waktu jurang dari satu bulan dengan total yang dideportasi 705 orang," ujar Marciana D Jone.
Menurut Marci – sapaan akrabnya, 76 WN Timor Leste yang dideportasi terakhir merupakan pelintas ilegal yang masuk melalui jalur tikus di Atambua.
Setelah menyelesaikan urusan di Indonesia, puluhan pelintas batas ilegal itu kemudian menyerahkan diri ke Kodim Belu.
"Setelah menyerahkan diri ke Kodim Belu, mereka kemudian didata oleh petugas dari Imigrasi Atambua," kata Marciana D Jone.
Sepanjang Agustus 2021, Kanwil Kemenkumham NTT mencatat ada 705 warga negara Timor Leste yang masuk Indonesia secara ilegal melalui Atambua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News