Hampir 400 Hektar Tanah Dibagikan, Wagub Jerry Berharap Agar Sertifikat Tidak Digadai
bali.jpnn.com, KUPANG - Untuk mengurangi masalah sosial ekonomi dalam masyarakat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah melakukan redistribusi tanah.
Melalui program di tahun 2021 tersebut, sebanyak 568 kepala keluarga di Kabupaten Kupang, NTT menerima pembagian tanah yang merata.
Wabup Kupang Jerry Manafe menyerahkan secara langsung sertifikat tanah bagi masyarakat di Pantai Teres, Kecamatan Amarasi Selatan, Senin (24/1).
Ia berharap para penerima sertifikat bisa memanfaatkannya dengan baik.
"Dengan sertifikat tanah maka ada kepastian hukum atas kepemilikan tanah, semoga sertifikat yang diterima saat ini tidak digadai tapi digunakan dengan sebaik-baiknya," kata Jerry Manafe.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Alvyntha Glaudia Ardianingrum mengatakan kegiatan redistribusi tanah ini adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah melalui sertifikat.
Baca Juga:
Hal itu kata dia dilakukan dengan tujuan untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Alvyntha menjelaskan kegiatan redistribusi tanah pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kupang memiliki target 1.500 bidang tersebar di Desa Naikean, Kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan sebanyak 1.150 bidang.
Hampir 400 hektar tanah milik negara dibagikan kepada masyarakat, Wagub Jerry Manafer berharap agarsrertifikat tidak digadai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News