32 Pekerja PLTU I Panaf Timor Positif Covid-19, Perintah Wabup Jerry Tegas, Tutup Sementara
bali.jpnn.com, KUPANG - Keputusan cepat diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah merebaknya kasus Covid-19 di PT Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Panaf Timor.
Pemkab Kupang meminta manajemen PLTU I Panaf Timor untuk menutup sementara aktivitas keluar masuk semua pekerja setelah 32 orang di perusahan listrik itu terpapar Covid-19.
Berdasar hasil koordinasi dengan pihak perusahaan, para pekerja yang terkonfirmasi Covid-19 agar menempati tempat isolasi terpusat yang telah disiapkan Pemkab Kupang
"Pemerintah Kabupaten Kupang telah meminta pihak perusahaan untuk menutup sementara akses keluar masuk bagi semua pekerja untuk menghindari penularan lebih parah,” kata Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe.
Menurut Wabup Jerry, Pemkab Kupang telah menyiapkan Kantor Penyuluh Pertanian di Kecamatan Kupang Barat sebagai tempat karantina terpusat bagi pekerja yang terkonfirmasi positif.
Karantina terpusat dilakukan karena jumlah pekerja yang terpapar virus corona cukup banyak.
Karantina harus dilakukan untuk mengantisipasi penularan yang lebih luas.
"Tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap para pasien selama melakukan karantina terpusat hingga dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona," ujarnya.
Mengejutkan, 32 orang pekerja PLTU I Panaf Timor positif Covid-19. Perintah Wabup Kupang Jerry Manafe tegas, tutup sementara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News