Keras, KPK Peringkatkan Pemprov NTB, Sentil Frasa Pelanggaran Hukum

Jangan menyimpang dari aturan yang sudah ada," kata Budi Waluya.
Berdasar aturan, jangka waktu pemberian sewa terhadap aset Pemprov NTB berlaku lima tahun.
Dapat diperpanjang satu kali selama lima tahun berikutnya.
Budi menegaskan, KPK akan memantau progres pemberian sewa ini agar tidak ada yang menyimpang dari aturan.
"Karena tugas KPK juga ada untuk pengamanan aset, nantinya kita monitor dan koordinasi dengan Pemprov NTB," ucap dia.
Dilaporkan, ada sebagian masyarakat di Gili Trawangan yang melakukan penandatanganan kontrak dengan Pemprov NTB, meminta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan tersebut.
Terkait itu, Budi juga akan melakukan pemantauan.
"Kita akan monitor," bebernya.
Keras, KPK memperingkatkan Pemprov NTB terkait penyewaan aset daerah di kawasan wisata Gili Trawangan, sentil frasa pelanggaran hukum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News