Keras, KPK Peringkatkan Pemprov NTB, Sentil Frasa Pelanggaran Hukum

Menurutnya, lahan pemerintah tidak boleh dialihkan menjadi SHM karena melanggar hukum.
"Kalau ada SHM, itu bisa masuk ranah pidana, itu yang kita cegah," bebernya.
Sebelumnya, lahan tersebut pernah dikerjasamakan dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) sejak tahun 1995 dengan nilai kontrak Rp 22,5 miliar per tahun.
Hal itu tidak sebanding dengan penghasilan ekonomi di Gili Trawangan dengan yang diterima Pemprov NTB saat ini.
Berdasar peninjauan Kanwil DJKN Bali Nusra menyatakan perputaran ekonomi di lahan yang dikelola PT GTI bisa mencapai Rp 2,3 triliun.
Sehingga, dilakukan pengkajian ulang dan bakal di adenddum kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI.
Namun, saat pembahasan adendum menemui jalan buntu.
Pemprov NTB akhirnya memutus kontrak dengan PT GTI. (antara/lia/jpnn)
Keras, KPK memperingkatkan Pemprov NTB terkait penyewaan aset daerah di kawasan wisata Gili Trawangan, sentil frasa pelanggaran hukum
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News