Kasus Korupsi Bertahun-tahun Mentok P-19, KPK Turun Tangan ke Polda NTB,
Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menemukan potensi kerugian negara senilai Rp 702 juta.
Potensi kerugian tersebut muncul dari identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap.
Pertama senilai Rp 1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA negeri dan kedua Rp 982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Namun dengan progres penanganan demikian, jaksa bersikukuh dengan petunjuk yang diberikan dalam pengembalian berkas ke penyidik kepolisian.
Jaksa meminta agar penyidik turut mencantumkan harga pembanding dari pengadaan alat tersebut.
Dengan melihat pemaparan kasus demikian, Budi mengatakan bahwa KPK telah memberikan arahan dan masukan kepada penyidik kepolisian.
"Jadi dalam kasus ini (marching band) kami menemukan adanya perbedaan pendapat antara penyidik kepolisian dengan jaksa peneliti. Itu makanya kenapa P-19 terus," ucap dia.
Kemudian terkait pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram yang menelan anggaran senilai Rp 19 miliar.
Lantaran selama bertahun-tahun tak alami perkembangan alias mentok di P-19, KPK akhirnya turun tangan ke Polda NTB untuk bantu tangani kasus korupsi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News