Korban Oknum Jaksa EP Bongkar Modus Penipuan Seleksi CPNS 2021, Kuitansi Jadi Bukti
"Kalau nanti tidak lulus dan tidak memenuhi 'passing grade', EP janjinya akan langsung mengembalikan uang," paparnya.
Namun, di tengah perjalanan proses seleksi, NI anak dari korban gagal dalam tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Pengumuman SKD pada September 2021.
Menindaklanjuti kabar itu, kata Apriadi, kliennya langsung menghubungi jaksa EP dan minta uang kembali.
Namun, nyatanya, EP terus menerus berjanji dan berbohong dengan bermacam dalil untuk menghindari pengembalian uang,
Korban yang merasa kecewa karena jaksa EP telah mengingkari janji kemudian melaporkan perbuatan tersebut ke Kejati NTB.
"Begitu kronologis yang jadi dasar kami melapor ke Kejati NTB," jelasnya.
Pemeriksaan korban dibenarkan Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan.
Korban oknum jaksa EP membongkar modus penipuan seleksi CPNS 2021. Korban bahkan menunjukkan transaksi melalui bukti kuitansi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News