Korban Oknum Jaksa EP Bongkar Modus Penipuan Seleksi CPNS 2021, Kuitansi Jadi Bukti
"Awalnya diminta 50 persen, sebagai tanda jadi, uang muka," ujar Apriadi.
Untuk sisanya, lanjut Apriadi, akan diberikan setelah anaknya lulus dan menerima Surat Keputusan Pengangkatan sebagai CPNS Kejaksaan RI Tahun 2021.
"Klien kami saat itu menyanggupi Rp 75 juta, karena sawah korban belum dibayar sepenuhnya," ucap dia.
Jaksa EP yang sepakat dengan tawaran MS, kemudian mengajaknya bertemu.
Pertemuan yang sekaligus menyerahkan uang Rp 75 juta tersebut terjadi di rumah JT.
"Penyerahan turut disaksikan istri klien kami dan JT.
Ada juga tanda bukti kuitansi bermeterai," bebernya.
Dengan adanya penyerahan uang sebagai tanda jadi, jaksa EP kepada korban menjanjikan uang kembali jika anaknya MS tidak lulus.
Korban oknum jaksa EP membongkar modus penipuan seleksi CPNS 2021. Korban bahkan menunjukkan transaksi melalui bukti kuitansi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News