Orang Dalam Kejaksaan Bongkar Aksi Oknum Jaksa EP Tipu CPNS, Menyakitkan
Namun, nasib korban tidak berbeda dengan ME.
ME adalah korban penipuan pertama yang melaporkan jaksa EP ke Bidang Pengawasan Kejati NTB. Korban berinisial NI ini gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji jaksa EP, korban menagih uang kembali.
Namun, dari total Rp 75 juta, uang yang dikembalikan baru Rp 25 juta.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Bidang Pengawasan Kejati NTB.
Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan mengonfirmasi bertambahnya korban kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan jaksa EP.
"Satu lagi muncul laporan pengaduannya. Jadi korbannya dua orang," kata Dedi Irawan.
Modus dugaan penipuan oleh terduga EP terungkap sesuai dengan adanya laporan pengaduan yang baru diterima oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB.
Orang dalam kejaksaan di lingkungan Kejati NTB ikut membongkar aksi oknum Jaksa EP tipu CPNS, menyakitkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News